Infoteratas.com - Kepolisian Resor Metro Bekasi Kota menangkap tiga anggota organisasi kemasyarakatan Front Pembela Islam (FPI) karena merazia toko obat di kawasan Pondok Gede, Bekasi, Rabu (27/12).
Satu dari tiga orang tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka. Namun, hingga berita ini diturunkan belum ada komentar dari FPI tentang penangkapan tiga anggotanya.
CNN Indonesia.com telah mencoba menghubungi juru bicara FPI Slamet Maarif untuk meminta komentar, namun belum ada balasan.
Kapolres Bekasi Kota Kombes Indarto mengatakan, anggota FPI itu merazia toko obat karena diduga menjual obat-obatan kadaluwarsa.
"Iya, (kami menangkap anggota FPI yang melakukan sweeping) ke toko obat yang menjual obat kadaluwarsa," ujarnya kepada CNN Indonesia.com, Jumat (29/12).
Indarto enggan merinci identitas ketiga orang tersebut. "Yang diamankan tiga tapi yang memenuhi unsur baru satu orang," tuturnya.
Kasubag Humas Polres Bekasi Kota Kompol Erna Ruswing, menuturkan, kejadian tersebut bermula saat polisi yang juga sedang melakukan razia minuman keras di kawasan Pondok Gede mendapati satu Ormas yang juga melakukan sweeping terhadap sebuah toko obat.
Erna mengatakan, salah satu anggota FPI memaksa kepada pemilik toko untuk mengeluarkan obat-obatan dari dalam tokonya.
Sweeping tersebut dilakukan kepada toko yang menjual obat-obatan ilegal atau tidak terdaftar di dinas kesehatan serta sudah kadaluwarsa.
"Kebetulan pada saat melakukan kegiatan sweeping itu tiba-tiba ada salah satu Ormas yang ada di situ hingga akhirnya kami juga melakukan pengamanan kepada anggota FPI tersebut, dan kepada pemilik toko obat tersebut," tuturnya.
Penetapan tersangka kepada salah satu anggota FPI, Erna menambahkan, karena dia diduga telah melakukan pemaksaan kepada pemilik toko untuk mengeluarkan barang-barang.
Selain itu, Erna mengatakan, pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap dua anggota FPI yang juga turut diamankan.
"Dia melakukan pemaksaan kepada pemilik toko obat itu untuk mengeluarkan obat-obat yang sudah kadaluwarsa," ujarnya.(CNNIndonesia.com)