Pertama, artis yang disebut-sebut sebagai pelakor itu ditangkap pada 2005. Jedun ditangkap karena kedapatan memiliki ganja. Saat ia ditangkap, usianya masih 15 tahun.
Kemudian pada Oktober 2009, Jedun kembali tersandung kasus yang sama. Dia ditangkap polisi karena memiliki tujuh butir ekstasi di rumahnya.
Dia kemudian divonis empat tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada 2010 atas kepemilikan narkoba dan mendekam di Rutan Pondok Bambu.
Kini ia kembali ditangkap polisi. Wanita yang kerap dituding sebagai 'pelakor' itu disebut Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya ditangkap terkait narkoba.
"Ya benar ada penangkapan artis. Inisial JD. Rencananya saya rilis jam 3 nanti," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono kepada wartawan, Selasa (2/1/2018). 'Jam 3' yang dimaksud adalah pukul 15.00 WIB nanti.(detik.com)