www.gelora.co - Apa saja kejanggalan kasus Bank Century yang menyeret kembali nama mantan Wapres Boediono untuk segera ditetapkan sebagai tersangka?
Dari hasil putusan sidang PN Jakarta Selatan terkait praperadilan kasus bailout Bank Century setidaknya membuka pintu tabir kasus Bank Century yang sengaja ditutupi.
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia Boyamin Saiman mengungkapkan KPK tidak ada alasan untuk tidak menjalankan putusan PN Jaksel tersebut.
“Saya ke sini menyampaikan surat permintaan untuk dilaksanakan putusan itu,” ungkap Boyamin seperti dilansir jpnn.com, Kamis (12/4/2018).
Menurutnya ada sejumlah kejanggalan dalam kasus Bank Century yang ditangani KPK sehingga hanya terhenti pada seorang Budi Mulya, mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia itu.
Lalu apa saja sebenarnya kejanggalan kasus Bank Century yang menyeret Boediono tersebut?
Berikut 7 fakta janggal kasus Bank Century yang membuat KPK tak berdaya.
1. Kok cuma satu orang terpidana
Berdasar putusan Budi Mulya, seharusnya ada nama lain yang juga dipidanakan selain Budi Mulya karena sejak awal KPK menyebut bahwa mantan deputi gubernur Bank Indonesia (BI) itu melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dengan pihak lain.
”Mestinya minimal ada dua orang. Ternyata satu orang,” kata Boyamin.
Karena itu, dirinya mempertanyakan pihak lain yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.
2. Respon KPK yang aneh
Sudah ada barang bukti, saksi-saksi, berbagai dokumen, serta putusan Budi Mulya yang bisa digunakan KPK untuk memproses nama-nama lain yang diduga terlibat dalam kasus bailout Bank Century itu.
Apalagi setelah PN Jaksel membacakan putusan praperadilan yang dia ajukan.
”Mestinya (KPK) langsung jalan. Sehari, dua hari. Itu tinggal membuat sprindik dan penetapan tersangka baru,” ujar Boyamin.
”Kalau sekarang masih mempelajari lagi, itu namanya bodoh, dan terus terang saja kok saya kaget. Kok KPK sekarang seperti itu ya. Itu jawaban bodoh,” tegas Boyamin lagi
3. Ada intervensi kekuasaan terhadap KPK soal Century
Di luar praperadilan yang dia ajukan, Boyamin mengakui bahwa dirinya juga mencium keanehan lain dalam penanganan kasus bailout Bank Century. Menurut dia hanya dua hal yang bisa menghambat proses penegakan hukum.
”Keuangan atau kekuasaan. Kalau keuangan tidak mungkin lah. Berarti kekuasaan,” kata dia.
Koalisi Masyarakat Anti Korupsi bahkan mengancam akan kembali mengajukan praperadilan dengan ganti rugi jika dalam waktu tiga bulan belum ada tindaklanjut.
4. Lebih lambat dari kasus korupsi KTP Elektronik
Boyamin membandingkan penanganan kasus bailout Bank Century dengan kasus e-KTP yang diproses cepat oleh KPK.
”KPK ngomong dalam hal (kasus bailoutBank) Century masih berjalan, masih mengkaji, masih mendalami. Tapi, kok tiga tahun cuma begitu saja,” keluhnya.
5. Putri Budi Mulya sebut ayahnya jadi Korban.
Nadia Mulya, putri Budi Mulya menyebutkan bahwa keluarganya merasa ayahnya menjadi korban dalam kasus bailout Bank Century.
”Bapak saya dikorbankan,” ujarnya.
Nadia menceritakan pertemuan antara ayahnya dengan Boediono di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Sukamiskin dua tahun lalu.
Dalam pertemuan yang turut disaksikan olehnya, sambung Nadia, Boediono memang tidak banyak bicara. Mantan Wapres SBY itu meminta maaf pada Budi Mulya.
6. Boediono minta membentuk opini publik.
Nadia mengungkapkan ketika Boediono datang menjengungk ayahnya ada ajakan untuk menggiring opini media.
”Saat itu beliau (Boediono) mengatakan, oke bagaimana kalau kita menggiring opini media untuk mengatakan ini adalah kebijakan yang tak dapat dipidanakan,” terang ibu tiga anak itu.
Namun demikian, tidak pernah ada kesepakatan apapun dari pertemuan tersebut.
7. Nadia kaget Boediono datang bertemu Budi Mulya
Seolah ingin menyelematkan diri karena dinilai kasus Century lambat laun bisa saja menyeret dirinya, Boediono memang mendatangi Budi Mulya.
Nadia melihat banyak keanehan dalam sikap Boediono. Sebab, mereka yakin Boediono tahu banyak hal berkaitan dengan kasus bailoutBank Century.
”Banyak sekali kejanggalan-kejanggalan,” ucap dia.
”Bahwa bapak saya dalam melaksanakan tugasnya sebagai deputi bidang moneter (BI), dialah yang ditumbalkan sebagai satu-satunya orang yang harus menjalani hukuman yang sangat berat ini,” kata dia tegas.
Sementara itu KPK menilai putusan PN Jaksel masih dipelajar secara seksama termasuk penetapan tersangka baru.
”Penetapan tersangka itu baru bisa dilakukan (apabila ada) bukti permulaan yang cukup,” ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah. [psid]