Jiromedia.com -Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja, mengatakan pihaknya resmi memanggil Partai Solidaritas Indonesia (PSI) karena diduga melakukan pelanggaran kampanye pemilu 2019. Pemanggilan ini terkait pemasangan iklan PSI di beberapa media cetak yang terbit baru-baru ini.
"Ada dugaan pelanggaran yang dilakukan PSI, khususnya masalah penanyangan iklan parpol itu di media cetak. Ada indikasi bahwa iklan itu melanggar ketentuan (kampanye) Pemilu 2019," kata Bagja ketika dijumpai wartawan di Kantor Bawaslu, Thamrin, Jakarta, Senin (30/4).
Surat pemanggilan kepada PSI, kata Bagja, sudah resmi disampaikan. Bawaslu meminta PSI memberikan klarifikasi atas iklan yang ada di enam media cetak nasional dan daerah.
Adapun iklan tersebut menayangkan lambang partai nomor partai, calon presiden yang didukung partai dan susunan kabinet berdasarkan survei partai tersebut. Temuan atas iklan ini berdasarkan pantauan dari panwaslu di daerah dan juga anggota Bawaslu.
"Temuan ini sudah dipantau teman-teman dan akan diperdalam. Karena itu PSI kami panggil untuk melakukan klarifikasi. Yang jelas ini terindikasi pelanggaran," jelas Bagja.
Bagja juga mengingatkan bahwa Bawaslu, KPU, KPI dan Dewan Pers sudah melakukan penandatanganan kesepakatan bersama terkait peraturan kampanye Pemilu 2019. Dalam kesepakatan ini diatur tentang larangan melakukan kampanye atau tindakan yang mengandung unsur kampanye sebelum masa kampanye pemilu resmi dimulai. Sebagaimana diketahui, masa kampanye Pemilu 2019 akan dimulai pada 23 September mendatang. [rol]