Ketua Dewan Pers Sebut Penyerangan Radar Bogor Jelas Melanggar Hukum, Polri Kok Enggak?

Jiromedia.com -Ketua Dewan Pers Yosep Stanley Adi Prasetyo mendatangi Redaksi Radar Bogor, di Gedung Graha Pena, Senin (4/06/2018).

Kedatangannya, untuk menentukan sikap dewan pers terhadap peristiwan persikusi di Radar Bogor.

Sekaligus, untuk mengonfirmasi langsung kepada media Grup Jawa Pos itu berkenaan penyerangan massa PDIP akhir pekan lalu.

“Kami harus mampir untuk menanyakan langsung kejadiannya seperti apa, kerugian yang dialami seperti apa. Kemudian penyelesaiannya seperti apa,” katannya.

Dalam kesempatan itu, Stanley bertemu dengan sejumlah pimpinan Radar Bogor.

Diantaranya CEO Radar Bogor Hazairin Sitepu dan sejumlah pimpinan lainnya.

Stanley menyatakan, belum bisa berkomentar banyak terkait insiden yang disebut telah mencoreng kebebasan pers dan demokrasi Indonesia itu.

Sebab, pihkanya masih belum melakukan kajian dan penyelidikan menyeluruh terkait peristiwa penyerangan tersebut.

Akan tetapi, Stanley menegaskan bahwa penyerangan yang dilakukan kader PDIP itu jelas tak bisa dibenarkan.

“Sekarang kami sudah tahu. Penyerangan itu tetap tidak bisa dibenarkan,” tegas dia.

Stanley menyatakan, jika memang berkeberatan dengan sebuah pemberitaan, semestinya bisa diadukan ke Dewan Pers.

Hal itu sesuai dengan perundangan dan tata hukum yang berlaku.

“Jika merasa ada kesalahan dengan berita Radar Bogor, sebaiknya diadukan ke Dewan Pers. Karena prosedurnya begitu,” jelasnya.

Stanley menyebut, intimidasi terhadap insan pers mengacu pada UU Nomor 40 tahun 1999.

Termaktub di dalammnya, barang siapa yang menghalang-halangi pekerjaan 6 M wartawan bisa diancam pidana ua tahun penjara atau denda 500 juta.

Karena itu, pihaknya pun mempertanyakan sikap kepolisian melalui Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto yang menyebut tak ada unsur pidana dalam insiden tersebut.

Padahal, tindak pidana pers lebih dulu ditentukan Dewan Pers sebelum di
tentukan oleh kepolisian.

“Nah, saya juga ditanya, ada kepolisian yang menyebut tidak ada unsur pidana?” kecam Stanley.

Seharusnya, kata dia, kasus tersebut dipelajari lebih dulu oleh Dewan Pers untuk membuat rekomendasi, bukan kepolisian mengambil kesimpulan sendiri.

“Seharunya kami kan mempelajari dulu. Jika pidana pers, harusnnya kami yang menentukan apakah ada penghalangan atau tidak,” tegas dia.

Karena itu, lanjut Stanley, pihaknya tidak akan tinggal diam dan akan meminta keterangan institusi pimpinan Kapolri Jendral Tito Karnavian itu.

“Kami akan bersurat kepada pimpinan polri terhadap hal ini,” kata dia.

Lebih lanjut, Stanley menyatakan, Dewan Pers menyatakan prihatin atas kejadian yang cukup mencoreng kemerdekaan pers itu.

Diharapkan, kejadian pekan lalu itu menjadi peristiwa terakhir yang dialami institusi pers media.

Dewan pers akan bertindak tegas menegakan hukum yang berlaku.

“Saya kira ini yang terakhir. Jangan ada lagi serangan-serangan kepada intitusi media,” wantinya. [psid]

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :