Tim pemenangan OKE menemukan adanya dugaan pelanggaran hukum terharap penyerahan kotak suara dari PPS. Berdasarkan aturan PKPU nomor 8 tahun 2018, kotak suara dari PPS diserahkan ke PPK atau tingkat kecamatan setelah pencoblosan dalam kondisi tersegel.
Namun, Tim pemenangan OKE menemukan puluhan kotak suara tidak langsung dikirim ke PPK. Kotak suara tersebut banyak tersimpan di kantor kelurahan.
"Ada 45 TPS yang kami dapatkan data dari tim kami di lapangan dalam kondisi segel kotak suara terbuka dan itu melanggar undang-undang," kata Ketua Tim Pemenangan OKE, Edi Suripno, Jumat (29/6/2018).
Dia menyebutkan, puluhan kotak suara yang segelnya terbuka tersebut ditemukan di delapan kelurahan. Diantaranya 19 kotak di Kelurahan Kesenden, 1 kotak suara di Kelurahan Panjunan, 16 kotak suara di Kelurahan Drajat, 4 kotak suara di Kelurahan Kesambi, 2 kotak suara di Kelurahan Kejaksan, 1 kotak suara di Kelurahan Jagasatru, 1 kotak suara di Kasepuhan dan 1 kotak suara di kelurahan Argasunya.
Dia menduga, masih terdapat sejumlah kotak suara di tempat lain dalam kondisi segel terbuka secara ilegal. Dengan demikian ini dikatakan telah melanggar hukum atau cacat hukum.
"Kami menolak terhadap proses penyelenggaraan pemungutan suara Pilwalkot Cirebon 2108," kata Edi.
Temuan tersebut diakui Panwaslu Kota Cirebon. Mereka menemukan sejumlah indikasi pelanggaran penyelenggaraan Pilkada Serentak 2018 Kota Cirebon.
Koordinator Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga Panwaslu Kota Cirebon Mohammad Joharudin mengatakan saat ini masih mengumpulkan sejumlah bukti dan keterangan terkait adanya indikasi pelanggaran prosedural dalam pelaksanaa pilkada di Kota Cirebon.
"Rekomendasi belum diberikan karena sampai saat ini kami masih melakukan kajian hukum dan komprehensif dengan mengumpulkan sejumlah alat bukti terkait terbukanya kotak suara yang diduga secara ilegal," ungkap Johar.
Johar mengatakan, minggu ini merupakan batas akhir Panwaslu melakukan kajian tersebut. Panwaslu masih mengklarifikasi Panwascam.
Dia mengatakan, indikasi pelanggaran yang ada yaitu pembukaan sejumlah kotak suara tanpa adanya persetujuan dari Panwaslu.
Baca Juga:
Hitung Cepat KPU 94,22 Persen, Pilkada Jabar: Ridwan Kamil Unggul 4,85 Persen dari Sudrajat
Golkar: Sulit Bersama Jika PDIP Paksakan Cawapres Jokowi
Margin of Error Capai 300 Persen, Hitung Cepat Pilkada Jabar dan Jateng Dinilai Tak Lazim
"Hingga saat ini kami tidak pernah mengeluarkan rekomendasi untuk membuka satu kotak suara pun,"ungkap Johar.
Johar mengaku sudah mendapat informasi mengenai pembukaan 19 kotak suara di daerah Kesenden. Panwaslu juga masih mengumpulkan sejumlah bukti terkait informasi pembukaan kotak-kotak suara di daerah-daerah lain.
"Selain di Kesenden, kami juga mendapatkan laporan di Kesambi, Harjamukti dan yang saat ini masih ditelusuri di Pekalipan," sambung Johar.
Tidak hanya pembukaan kotak suara, ada kotak suara yang menginap di kantor kelurahan. Bahkan, Panwaslu mendapati laporan adanya kotak suara yang dari TPS dibawa ke kantor kelurahan tanpa dikunci.
Padahal, berdasarkan aturan PKPU, kotak suara seharusnya langsung dibawa ke PPK atau kantor kecamatan melalui PPS hari itu juga setelah pencoblosan selesai.
"Kami dapatkan laporan dari salah satu panwascam kalau ternyata ada juga kotak suara yang baru dibawa ke PPS sehari setelah pencoblosan pada pukul 5 pagi," sambung Johar.
Saat ini, Panwaslu Kota Cirebon bersama dengan Bawaslu Jabar masih berupaya mengumpulkan sejumlah bukti dan verifikasi sejumlah saksi.
Ketua KPU Kota Cirebon, Emirzal Hamdani mengungkapkan, pembukaan kotak suara di Kesenden telah melalui persetujuan dari Panwaslu. “Kotak suara dibuka karena semua formulir C1 dimasukkan ke dalam kotak,” ungkap Emirzal.
Emirzal menjelaskan, seharusnya, hanya 1 formulir C1 yang dimasukkan ke dalam kotak suara yang berhologram. Sedangkan sisanya digunakan untuk saksi, pengawas dan lainnya. Formulir C1 sendiri jumlahnya ada 8 lembar.
Emirzal menambahkan, saat kotak suara dibuka, masing-masing telah mencocokkan data yang ada di formulir tersebut.
"Formulir C1 itu juga ada yang dipegang oleh saksi pasangan calon. Jadi sama-sama diperiksa," kata Emirzal.
Saat diperiksa, ternyata tidak ada perbedaan antara formulir C1 yang dipegang oleh saksi maupun oleh PPS.[liputan6]