"Black campaign adalah kampanye yang penuh fitnah dan kebohongan tentang lawan politik. Negative campaign adalah kampanye yang mengemukakan sisi negatif/kelemahan faktual tentang lawan politik. Negative campaign tidak dilarang dan tidak dihukum karena memang berdasar fakta. Yang bisa dihukum adalah black campaign," kata Mahfud lewat Twitter-nya seperti dikutip detikcom, Senin (15/10/2018). Mahfud telah mengizinkan detikcom mengutip tweet-nya.
Mahfud lalu memberi contoh apa yang dimaksud negative campaign dan black campaign. Begini perbandingannya:
Meski demikian, Mahfud tak menyarankan negative campaign dipakai pada Pilpres 2019. Dia ingin melihat kandidat pilpres beradu program saja.
"Intinya, sebaiknya kampanye itu adu program saja. Tak usah pakai black campaign atau negative campaign. Tapi kalau Anda terpaksa melakukan negative campaign, maka tidak ada sanksinya. Barulah Anda bisa dihukum atau dipidanakan kalau melakukan black campaign," sebut Mahfud.
(detik)