"Pak Buni Yani ada di Jakarta," ucap Aldwin saat dikonfirmasi detikcom, Selasa (27/11/2018).
Aldwin menjelaskan dia dan Buni Yani bertemu semalam untuk koordinasi masalah kasasi tersebut. Aldwin menambahkan pihaknya belum menerima salinan kasasi dari MA.
Namun, Aldwin tidak mau mengomentari putusan kasasi lebih panjang. Dia ingin mempelajari putusan kasasi itu lebih dulu.
"Kamil ihat dulu substansinya karena amarnya ini tolak perbaikan. Jadi apa yang diperbaiki kami mau tahu dulu," tuturnya.
Kasus bermula saat Buni mengunggah potongan video pidato Gubernur DKI Ahok menjadi 30 detik pada 6 Oktober 2016. Ia juga menambahkan caption dalam video tersebut di akun media sosialnya. Padahal video asli dari pidato Ahok berdurasi 1 jam 48 menit 33 detik.
Potongan pidato itu ia sebar di media sosial dengan mengedit sehingga memancing massa turun ke jalan. Buni Yani pun diadili.
Oleh PN Bandung, Buni Yani dihukum selama 18 bulan penjara dan dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi (PT) Bandung. MA juga menguatkan putusan itu.(detik)