"Uang yang ditemukan di ruang Menteri Agama, dokumen-dokumen yang ditemukan, termasuk juga laptop yang disita, semuanya adalah barang bukti penanganan perkara yang disidik saat ini," ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada awak media di Kantornya, Kuningan Jakarta, Rabu (20/3).
Febri menegaskan, apa yang telah diamankan sejak operasi tangkap tangan (OTT) hingga pengggeledahan yang dilakukan di sejumlah tempat merupakan upaya pendalaman kasus dugaan suap perkara pengisian jabatan di Kementerian Agama.
"Semua yang disita tersebut kami duga terkait pokok perkara ini," tegasnya.
Namun demikian, lanjut Febri, pihaknya tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dengan memaksimalkan waktu yang diatur dalam Undang Undang terkait masa penyelidikan dan penyidikan perkara.
"Tapi semuanya akan kita maksimalkan 60 hari ini untuk dua orang yang diduga pihak pemberi fee, dan untuk pihak penerima ada waktu 120 hari itu yang diatur oleh UU," kata Febri.
Lebih lanjut, mantan aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW) ini menegaskan bahwa KPK tetap bersikap netral dan tegas dalam penanganan perkara ini. Karenanya, KPK tetap memberlakukan hal yang sama dengan semua pihak yang perbah berurusan dengan lembaga antirasuah.
"Jadi, KPK akan bekerja secara intensif untuk menangani penyidikan ini dan penyidikan ini perlu kami sampaikan juga sama perlakuannya dengan penyidikan yang lain," demikian Febri. [rmol]