"Terkait data pelanggaran, bahwa sampai 28 Mei 2019 Bawaslu telah menerima 15.052 temuan, baik pidana, administrasi, ataupun yang ketiga bukan termasuk pidana maupun administrasi," ujar anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar di Hotel Millennium, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Selasa (28/5/2019).
Data pelanggaran tersebut diperoleh langsung dari temuan yang dilakukan oleh Bawaslu dan laporan dari masyarakat. Ada juga dugaan pelanggaran yang ditemukan oleh tim pengawas di lapangan.
"Jadi dari 15.052 yang laporan itu ada 1.581 laporan dan temuan 14.462. Jadi artinya laporan itu adalah dilaporkan dari masyarakat dan temuan itu yang ditemukan baik oleh pengawas pemilu di TPS, desa, kota, ataupun provinsi," kata dia.
Jika dirinci dari total pelanggaran, sebanyak 553 pelanggaran pidana, 148 pelanggaran masih dalam proses, 1.096 pelanggaran hukum lainnya, 162 pelanggaran kode etik, 12.138 pelanggaran administrasi, dan 980 kategori bukan pelanggaran.
Fritz mengungkapkan kategori dugaan pelanggaran hukum berkaitan dengan netralitas ASN dan Polri. Sedangkan pelanggaran kode etik dilakukan oleh penyelenggara pemilu, seperti KPU dan Bawaslu.
"Terkait 1.096 pelanggaran hukum lainnya itu berkaitan dengan pelanggaran netralitas ASN dan Polri. Dan 162 pelanggaran kode etik dugaan yang dilakukan KPU ataupun Bawaslu," lanjutnya.
Sementara itu, Fritz juga menjelaskan pelanggaran dugaan administrasi. Pelanggaran itu terjadi pada saat melakukan kampanye.
"Bisa melihat bahwa terkait dengan pelanggaran administrasi, termasuk pelanggaran dalam kampanye terkait dengan ada pemasangan alat peraga kampanye tidak pada tempatnya atau melakukan kampanye tidak sesuai surat izin yang diberikan," lanjutnya.
Dari 14.462 temuan yang diperoleh Bawaslu, data temuan tertinggi berada di Jawa Timur sekitar 10.066, diikuti Sulawesi Selatan 806, Jawa Barat 582, Sulawesi Tengah 475, hingga Jawa Tengah sebanyak 475 temuan.
Sedangkan dari 1.581 laporan yang disampaikan masyarakat, laporan paling tinggi ada di Provinsi Sulawesi Selatan sebanyak 215, Papua 145, Jawa Barat 141, Jateng 127, dan terendah dari Provinsi Aceh 95 laporan.(detik)