Merespon hal tersebut, politisi Partai Demokrat, Ferdinand Hutahaen turut berkomentar. Melalui akun Twitternya, Ferdinand pun bercuit heran.
"Aduhhhh..!! Lama-lama rakyat dijahit mulutnya," cuit Ferdinand di akun Twitternya, @FerdinandHaen2.
Dari informasi yang dihimpun, dokter Ani akan dimintai keterangan dalam kasus dugaan tindak pidana menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas Suku, Agama, Ras, dan Antar Golongan (SARA) dan/atau menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong sebagaimana kontens yang terdapat di portal berita. Polisi membenarkan adanya pemanggilan ini.
Kemudian, berdasarkan surat itu, dokter Ani diduga melanggar Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 35 Jo Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 14 dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana Jo Pasal 55 Ayat (1) Jo Pasal 56 KUHP.
Dokter Ani Hasibuan merupakan salah satu orang yang vokal mendesak pengusutan misteri kematian ratusan petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Ia kemudian menjelaskan bahwa kondisi lelah tidak menyebabkan kematian, melainkan paling parah adalah pingsan.
Dia juga mengatakan, beban kerja petugas KPPS tidak menyebabkan kelelahan yang berlebihan. Menurutnya, bahkan para dokter yang sangat sibuk bekerja tidak ada yang meninggal. [sra]