Kesalahan terjadi pada data hasil hitung suara di TPS 07 Desa Negaranabung, Kecamatan Sukadana, Kabupaten Lampung Timur (Lamtim).
Di Situng KPU tertulis, paslon 01 mendapatkan suara 2171 sedangan pasangan 02 Prabowo-Sandi mendapatkan 10 suara. Padahal, berdasarkan lembar C-1 berhologram, perolehan suara Paslon 01 sebanyak 171 suara dan paslon 02 berjumlah 10 suara. Pemilih ada 182 suara dengan satu suara tidak sah.
Seperti dilansir RMOL Lampung, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung Timur Andri Oktavia mengakui adanya kesalahan input data tersebut. Ia berjanji akan segera mengecek dan mengoreksi kesalahan dengan mengganti datanya sesuai dengan lembar C-1.
Sementara Ketua Tim Relawan Prabowo Sandi Lampung Timur Muhammad Sabili menyerukan masyarakat dan reawan untuk terus mengawasi rekapitulasi yang sedang berlangsung.
Dia meminta, agar setiap menemukan kesalahan rekapitulasi data hasil penghitungan suara dapat segera dilaporkan. [rmol]