"Laporan itu nanti kami akan kaji dan kami akan plenokan serta kami akan tindaklanjuti. Kalau memenuhi syarat formil dan materil maka karena itu mereka melaporkan administrasi nanti, kita akan sidang kan ajudikasi. Sidangnya terbuka," kata Ketua Bawaslu Abhan di Kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Kamis (2/5/2019).
Menurut dia, laporan BPN akan ditindaklanjuti Bawaslu dalam tenggat waktu 14 hari kerja. Bila memenuhi syarat, akan disidangkan secara terbuka.
"Maksimal 14 hari. Tetapi ini secepatnya kami akan plenokan. Tindaklanjuti. Kalau memenuhi syarat formil materiil laporan administratif kami akan segera sidangkan," lanjut dia.
Dia mengakui, Bawaslu kerap menemukan pelanggaran antara Situng yang tidak sinkron dengan formulir C1 plano.
Oleh karena itu, bukan satu dua kali Bawaslu meminta penghitungan suara diulang demi terciptanya angka yang valid.
"Bawaslu sudah temui pelanggaran rekap di lapangan, sudah ditindaklanjuti. Lihat tingkat rekap kecamatan itu sampai kami merekomendasi hitung ulang, buka kotak suaranya, jadi tidak hanya lihat C plano," jelas Abhan.
Direktur Direktorat Advokasi dan Hukum BPN Sufmi Dasco Ahmad melaporkan soal perkara Situng KPU yang dinilainya sudah meresahkan dan bisa membuat kepercayaan masyarakat kepada demokrasi hilang.
"Situng KPU ini bisa membuat kepercayaan masyarakat kepada demokrasi, kepada pemilu itu menjadi berkurang," ujar Dasco.
Hal itu disebabkan karena banyaknya kesalahan yang bersumber dari manusia (human error) pada Situng KPU dan pada perhitungan-perhitungan yang terkadang suara pasangan nomor urut 02 itu tidak bergerak naik atau malah berkurang.
Oleh karena itu, Dasco meminta Bawaslu menginstruksikan KPU untuk menghentikan Situng KPU dan menunggu publikasi lewat penghitungan manual berjenjang yang saat ini sedang berjalan. [tsc]