"Jadi habib menyarankan agar BPN segara ke Bawaslu dan kita kawal ke KPU, agar BPN itu menghentikan real count, agar tidak membentuk opini yang jelek di masyarakat, yang akhirnya membingungkan masyarakat, itu yang jadi bahaya," ujar Ketua penanggung jawab Ijtimak Ulama III, Yusuf Muhammad Martak di Hotel Lor In, Sentul, Bogor, Rabu (1/5/2019).
Yusuf menilai setiap hari angka di Situng KPU tidak bergerak dan hanya berada di angka 54. Dia menilai sebanyak apapun suara daerah yang masuk nilainya tetap dan tidak berubah.
"Coba sekarang lihat, setiap hari, siang, malam, angka 54-43, terus gitu. Jadi daerah manapun yang masuk, perolehan manapun yang masuk, ya tetep segitu," katanya.
Selain itu, Yusuf juga meminta pemerintah segera membenahi sistem di KPU dan Bawaslu. Dia menilai jika terus dibiarkan kecurangan ini akan bersifat sistematis dan masif.
Meski begitu, dia mengatakan rekomendasi Ijtimak Ulama III ini bukan salah satu upaya mendelegitimasi KPU ataupun Bawaslu. Namun, dia bicara terkait Ketua KPU yang memiliki nilai rendah saat fit and proper test.
"Oh tidak (mendelegitimasi KPU) kami tetap memahami bahwa KPU adalah lembaga yang dibentuk oleh pemerintah, tapi, bukan rahasia lagi siapa Ketua KPU-nya, waktu fit dan proper test nilainya terendah dan sebagainya, jelas semua ini sebenarnya. Ini sudah gamblang, tinggal keterpanggilan pemerintah memutuskan ini, tapi tidak ada penindakan apa-apa," katanya. (detik)
Selain itu, Yusuf juga meminta pemerintah segera membenahi sistem di KPU dan Bawaslu. Dia menilai jika terus dibiarkan kecurangan ini akan bersifat sistematis dan masif.
Meski begitu, dia mengatakan rekomendasi Ijtimak Ulama III ini bukan salah satu upaya mendelegitimasi KPU ataupun Bawaslu. Namun, dia bicara terkait Ketua KPU yang memiliki nilai rendah saat fit and proper test.
"Oh tidak (mendelegitimasi KPU) kami tetap memahami bahwa KPU adalah lembaga yang dibentuk oleh pemerintah, tapi, bukan rahasia lagi siapa Ketua KPU-nya, waktu fit dan proper test nilainya terendah dan sebagainya, jelas semua ini sebenarnya. Ini sudah gamblang, tinggal keterpanggilan pemerintah memutuskan ini, tapi tidak ada penindakan apa-apa," katanya. (detik)