Menangapi belum juga tuntasnya Situng KPU, pengamat politik yang juga Direktur Eksekutif Institute for Policy Studies Muhammad Tri Andika meminta agar kinerja KPU diaudit. Pasalnya, masyarakat perlu tahu apa alasan KPU belum menyelesaikan rekapitulasi pada Situng, setelah 17 hari mengumumkan hasil rekap secara manual.
"Ini sangat di luar kewajaran. Logikanya, KPU sudah memiliki seluruh data di tiap TPS sehingga telah mengumumkan hasil rekap manual pada 21 Mei yang lalu. Namun mengapa sampai saat ini Situng KPU belum selesai? Saya kira ada yang kurang pas di sini. Perlu ada audit kinerja, baik terhadap Situng KPU, maupun pada tahapan yang lainnya. Karena ini berkaitan dengan penggunaan uang rakyat, serta KPU memegang peranan penting dalam demokrasi Indonesia," ujar Tri Andika dalam rilis persnya, Jumat (7/6/2019).
Tri Andika khawatir dengan tidak selesainya rekapitulasi pada situng, dan tanpa ada penjelasan yang memadai, KPU dianggap melawan putusan Bawaslu. Lebih dari pada itu, cara kerja seperti ini buruk bagi demokrasi di Indonesia.
"Kita perlu tahu apa alasan KPU belum menyelesaikan Situng KPU, sementara data sudah lengkap. Harus ada penjelasan terbuka dari KPU. Kita khawatir ini akan membentuk opini seolah-olah KPU melawan putusan Bawaslu untuk mencermati proses situng" ujar Andika.
Selanjutnya Andika meminta agar KPU bisa bersikap bijaksana dan terbuka. Terlebih saat ini KPU sebagai pihak terlapor dalam gugatan sengketa Pilpres yang diajukan pihak Prabowo-Sandi.
"Untuk memperbaiki persepsi publik, saya kira KPU harus bersikap terbuka. Saya kira tidak bijak membiarkan Situng KPU yang belum selesai seperti ini. Saya kira KPU tidak punya masalah internal, karena selalu terlihat baik di publik. Jika pun ada, tentu kita perlu tahu, karena KPU ini milik seluruh rakyat Indonesia" tutup Andika.
Sebelumnya, atas laporan dugaan kecurangan dalam situng KPU, Bawaslu telah menyatakan KPU melanggar administrasi pemilu terkait tata cara penginputan Situng. Walau begitu KPU tetap diminta mempertahankan Situng sebagai wadah informasi publik.
Namun dengan catatan, KPU harus mengedepankan ketelitian dan akurasi dalam memasukkan data, sehingga tidak menimbulkan polemik di masyarakat. Hal ini diputuskan Bawaslu di kantornya, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis, 16 Mei 2019 lalu. [sn]