Melihat jalannya persidangan yang berlangsung sejak 14 sampai 21 Juni 2019 ini, pakar hukum tata negara, Refly Harun, menilai peluang MK mengabulkan gugatan Prabowo-Sandiaga kecil. Ia menilai paradigma yang dipakai hakim MK selama ini adalah masalah selisih suara dan kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) yang mempengaruhi perolehan suara.
"Kalau dua paradigma tersebut yang dipakai, maka the game is over," katanya saat dihubungi Tempo, Ahad, 23 Juni 2019.
Ia menjelaskan sangat sulit untuk menunjukkan terjadinya kesalahan penghitungan suara lantaran proses saat ini semakin baik. Terlebih proses penghitungan tidak hanya dilakukan oleh KPU tapi juga dikawal masyarakat.
Menurut Refly, langkah tim hukum Prabowo yang menghadirkan sosok Jaswar Koto sebagai saksi ahli untuk membuktikan ada kesalahan penghitungan suara belum cukup. Dalam persidangan Jaswar mengungkapkan ada pola kesalahan input data pada situng KPU yang merugikan pasangan capres-cawapres nomor urut 02. Selain itu ia menyebut ada 27 juta pemilih hantu atau ghost voter.
Refly berujar keterangan Jaswar tersebut belum cukup karena sebatas asumsi. "Kita tidak pernah tahu benar perhitungan suara yang keliru itu kecuali bisa ditunjukkan," tuturnya.
Begitu pula yang berkaitan dugaan kecurangan TSM. Menurut Refly, bahan-bahan yang disampaikan kubu Prabowo-Sandiaga belum meyakinkan. "Contoh penggunaan APBN dan program pemerintah oleh petahana. Kita memang bisa merasakan kenaikan gaji pasti terkait pemilu, tapi pemohon gak punya bukti yang menendang jika itu kecurangan," ucapnya.
Namun, Refly melanjutkan, bila perspektif yang dipakai hakim MK yaitu terciptanya pemilihan umum yang jujur dan adil maka gugatan Prabowo-Sandiaga berpotensi dikabulkan. "Ada sedikit harapan tapi apakah akan dipakai, saya ragu," ujarnya.
Dengan perspektif tersebut maka MK bisa menyoroti lima dugaan kecurangan TSM yang disampaikan kubu Prabowo-Sandiaga, yaitu penyalahgunaan APBN dam program kerja, penyalahgunaan birokrasi dan BUMN, ketidaknetralan aparatur negara, pembatasan pers, dan diskriminasi penegakkan hukum. Sayangnya, kata dia, semua yang disampaikan pihak Prabowo-Sandiaga belum meyakinkan.
"Kalau betul terbukti ini menciptakan unequal playing field. Padahal syarat pemilu yang jujur dan adil mengharuskan itu," katanya.
Hal lain yang berpotensi membuat gugatan Prabowo-Sandiaga dikabulkan adalah soal status calon wakil presiden Ma'ruf Amin apakah pegawai Badan Usaha Milik Negara atau tidak. Seperti diketahui Ma'ruf menjabat sebagai Dewan Pengawas Syariah di anak perusahaan BUMN, yakni di BNI Syariah dan Bank Syariah Mandiri. Saat mendaftar sebagai calon presiden dia tidak mundur dari posisinya.
Refly menuturkan kasus Ma'ruf tersebut seharusnya bisa dieksplorasi lebih jauh dalam persidangan. Terlebih keterangan dari mantan sekretaris kementerian BUMN Said Didu, yang dihadirkan oleh kuasa hukum Prabowo-Sandiaga, tidak mendapatkan bantahan baik dari termohon (KPU) ataupun pihak terkait (kubu Joko Widodo-Ma'ruf Amin). Dalam keterangannya Said Didu menyatakan dewan pengawas anak perusahaan BUMN dapat dikategorikan sebagai pegawai BUMN.
Sayangnya, kata Refly, yang terjadi di sidang MK itu adalah kebalikannya. Polemik status Ma'ruf ini kurang didalami oleh pemohon dan para hakim konstitusi. "Saya juga heran dan juga, kok, Said Didu dihadirkan sebagai saksi bukan ahli," ujarnya.
Atas dasar tersebut, kata Refly, kunci kemenangan Prabowo-Sandiaga kini di tangan para hakim konstitusi apakah mereka mau menggunakan paradigma penyelenggaraan pemilu yang jujur dan adil yang memberi sedikit harapan atau tidak.
Adapun Ketua Konstitusi dan Demokrasi (Kode) Inisiatif, Veri Junaidi, memprediksi putusan akhir hakim Mahkamah Konstitusi akan menolak gugatan yang diajukan oleh tim hukum Prabowo-Sandiaga. Hal ini tak terlepas dari proses persidangan yang berlangsung selama sepekan terakhir.
"Saya memprediksikan begini, putusan akhirnya sangat mungkin ditolak oleh Mahkamah Konstitusi," ujar Veri daat ditemui di Jalan Wahid Hasyim, Jakarta Pusat, Sabtu, 22 Juni 2019.
Veri menilai keterangan saksi dan ahli yang dibawa tim hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo - Sandiaga hanya menyampaikan informasi awal saja. Alhasil, argumen yang dibentuk bagaikan potongan puzzle saja dalam persidangan.
Meski kejadian yang diungkapkan berupa fakta, namun Veri melihat tak ada ketersambungan antara kejadian, sehingga bisa disebut sebagai kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif.
Saat ditemui seusai persidangan, kedua kubu sama-sama yakin akan memenangkan sengketa ini. Ketua Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandiaga, Bambang Widjojanto, mengatakan siap menerima hasil keputusan Hakim MK. Bambang mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak atas berjalan lancarnya seluruh proses persidangan. “Emang muka gue tidak menunjukkan siap menerima keputusan? Siaplah. Masa sih nggak siap,” ujar Bambang kepada wartawan Jumat 21 Juni 2019.
Sementara itu, Ketua Tim Kuasa Hukum Jokowi - Ma’ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra, mengatakan pihaknya optimistis majelis hakim Mahkamah Konstitusi akan menolak permohonan pemohon seluruhnya dalam lanjutan sidang MK.
Menurut Yusril, saksi-saksi pemohon (kubu capres 02), tidak berhasil membuktikan dalil-dalil permohonannya. “Bahwa pemohon sebenarnya tidak berhasil membuktikan dalil-dalil permohonannya. Kalau memang seperti itu keadaannya saya kira dalam dugaan saya majelis hakim tentu akan menolak permohonan pemohon seluruhnya,” tutur Yusril. [tc]