Pakar Hukum Tata Negara Universitas Parahyangan, Asep Warlan Yusuf mengatakan, keterangan ahli dari KPU hanya bagus pada diskusi hukum. Namun menurutnya, keterangan itu tidak bisa memberikan penjelasan sesuai gugatan Prabowo-Sandi.
"Diskusi hukumnya bagus, cuma tidak menukik ke persoalan yang didebatkan," kata Asep Warlan Yusuf kepada Kantor Berita RMOL, Minggu (23/6).
Hal tersebut kata Asep, dilihat saat memberikan keterangan di depan majelis hakim MK, ahli KPU tidak dapat menjelaskan terkait praktik kecurangan Terstruktur, Sistematis dan Masif (TSM).
"Misalnya TSM itu bagaimana sih praktek pelaksanaannya? tidak tuntas (dijawab ahli KPU)," katanya.
Selain itu, terkait jujur dan adil dalam demokrasi juga tidak bisa dijelaskan kubu KPU.
"Kemudian ada persoalan jujur adil itu dalam konteks demokrasi itu mesti bagaimana, kita menerjemahkan dalam sebuah berdemokrasi? Itu juga tidak tuntas (dijelaskan)," tambahnya.
Sehingga menurut Asep, ahli KPU hanya menjelaskan secara teori hukum namun tidak sesuai pada substansi yang digugat kubu 02.
"Jadi lebih banyak teori-teori hukum yang hemat saya ya hanya pertimbangan saja tapi tidak ke substansi," jelasnya.
Lebih lanjut, ahli KPU menurutnya juga tidak bisa membantah dalil-dalil dari pihak pemohon.
"Ada yang tidak bisa dibantah, bahwa pemilu itu harus jujur dan adil. Tidak hanya dengan kuantitatif mereka akui itu, iya mereka akui. Jadi (menurut KPU) curang itu harus banyak, tidak begitu. Ini yang tidak didalami oleh ahli KPU kemarin," pungkasnya. [md]