Senin 24 Juni 2019, 12:27 WIB
Kolom
Sengkarut Tata Kelola BUMN Kita
Jakarta -
Kasus korupsi terus mendera BUMN kita. Kasusnya merentang luas mulai dari pengadaan barang, anggaran fiktif, terjerat suap, hingga gratifikasi proyek. Lebih miris lagi, pelakunya adalah direktur BUMN itu sendiri. Belakangan, ada direktur Krakatau Steel yang terkena Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh KPK karena suap. Kasus yang sama menjerat Direktur PLN dalam kasus suap PLTU Riau 1. Belum lagi masalah investasi Pertamina yang justru mengantar mantan direkturnya, Karen Agustiawan ke jeruji besi dengan dakwaan majelis hakim bahwa investasi tersebut merugikan Rp 568 miliar bagi negara.
Jika masing-masing kasus korupsi BUMN tersebut kita ulas lebih detail, bukan titik terang yang kita dapat, tapi rasa sedih. Sedih, karena semua kasus korupsi itu adalah kasus yang sama belaka dengan kasus korupsi BUMN kita pada masa lalu. BUMN kita masa lalu pengelolaan bisnisnya dikendalikan dan diintervensi dengan pendekatan politis-birokratis yang tidak beda dengan instansi pemerintah lainnya, seperti dana bersumber dari APBN, pegawai PNS, program inward looking ke birokrasi, pelayanan buruk, dan KKN membudaya.
Organisation for Economic Co-operation and Development (2005, 2015) menggambarkan bahwa BUMN kesulitan berkembang karena intervensi negara yang berlebihan dalam manajemen perusahaan, terlebih terjadi konflik kepentingan di multilevel kepemimpinan, banyak tujuan dari para shareholderseiring dengan ketidakpahaman politisi dan birokrasi terhadap arah kemajuan dan risiko bisnis BUMN.
Organisation for Economic Co-operation and Development (2005, 2015) menggambarkan bahwa BUMN kesulitan berkembang karena intervensi negara yang berlebihan dalam manajemen perusahaan, terlebih terjadi konflik kepentingan di multilevel kepemimpinan, banyak tujuan dari para shareholderseiring dengan ketidakpahaman politisi dan birokrasi terhadap arah kemajuan dan risiko bisnis BUMN.
Kinerja yang demikianlah yang selama ini menjadi alasan bagi pemerintah sejak awal 2000-an untuk melakukan perubahan besar pada BUMN kita, mulai dari restrukturisasi, privatisasi, profitisasi, hingga paling baru proyek holdingisasi BUMN. Intinya, kita sudah melakukan semua yang diperlukan untuk memperbaiki BUMN kita. Bahkan, mengenai privatisasi yang dilakukan pada beberapa BUMN, bertahun-tahun kita telah mendiskusikan hingga berbusa-busa, sebagian saling memaki, berulang terus hingga saat ini.
Namun, apa yang terjadi? Hari ini kita melihat BUMN yang sama. Tidak bisa lepas dari kekangan bernuansa politis dan birokratis meski sebagian BUMN sudah memiliki shareholder yang beragam. Padahal, beberapa tahun belakangan ini kita menikmati pemberitaan Garuda Indonesia sebagai maskapai dengan pelayanan terbaik di dunia, PLN dan Pertamina masuk 500 perusahaan terbaik dunia berdasarkan penilaian majalah bisnis terkemuka, BUMN memiliki kinerja yang bagus di bursa, dan citra yang terus membaik juga dimiliki oleh banyak BUMN kita yang lain. Kemudian, citra baik itu anjlok tatkala rentetan pejabat BUMN itu, terutama perusahaan yang sudah disebut, terjerat korupsi.
Setidaknya, terdapat tiga kondisi yang mendorong pejabat BUMN melakukan korupsi. Pertama, pemilihan direksi dan komisaris BUMN terkesan politis karena ditentukan oleh pemenang kontestasi pemilu. Sering ini merupakan ekses dari politik transaksional, bukan orientasi kemajuan bisnis dan layanan publik. Kedua, BUMN sering mengalami kekalahan apabila bersaing dengan perusahaan multinasional atau perusahaan "milik" politisi berpengaruh. Hal ini mendorong direksi untuk melakukan suap, karena tuntutan dari kementerian untuk memenangkan tender juga besar.
Ketiga, BUMN yang memiliki privilege untuk memonopoli barang dan jasa publik tidak akan ditinggalkan konsumen apapun yang terjadi. Tidak hanya kasus korupsi, BUMN yang merusak lingkungan misalnya, produknya masih tetap dibeli masyarakat. Masyarakat mau tidak mau tetap membeli. Kenyataan inilah yang juga menyebabkan apapun masalah yang mendera BUMN, harga sahamnya relatif stabil.
Layanan dan Keuntungan
Ketiga, BUMN yang memiliki privilege untuk memonopoli barang dan jasa publik tidak akan ditinggalkan konsumen apapun yang terjadi. Tidak hanya kasus korupsi, BUMN yang merusak lingkungan misalnya, produknya masih tetap dibeli masyarakat. Masyarakat mau tidak mau tetap membeli. Kenyataan inilah yang juga menyebabkan apapun masalah yang mendera BUMN, harga sahamnya relatif stabil.
Bagaimanapun yang telah diuraikan di atas tidak bisa mengurangi peran BUMN yang penting bagi penyediaan barang dan jasa publik, penjaga harga, serta misi pembangunan di Indonesia. Kita perlu bersama mengingatkan agar capaian yang diraih tidak sirna dengan maraknya kasus korupsi.
Perlu dipahami oleh seluruh shareholder BUMN, Undang-Undang No 19 tahun 2003 mengamanahi BUMN sebagai perusahaan negara dengan tujuan menyediakan barang dan jasa publik untuk memberikan layanan sekaligus mendapatkan keuntungan. Dua tujuan ini tidak bisa dilepaskan satu sama lain. Kondisi BUMN saat ini alih-alih mengejar keuntungan, dalam memberikan layanan sering terseok-seok sesuai kompleksitas masalah yang dijelaskan tadi. BUMN harus didorong sekuat tenaga untuk sebenar-benarnya menjadi perusahaan, bukan instansi pemerintah yang sedang berbisnis.
Dalam arti lain, BUMN harus didorong memiliki tata kelola perusahaan yang baik, atau bisa disebut Good Corporate Governance (GCG). Ini usaha lama yang tidak kunjung dapat dilakukan dengan baik. Bahkan, setelah diperjelas dalam keputusan Menteri BUMN No. PER-01/MBU/2011 tentang Penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik pada BUMN juga tidak kunjung terlaksana, malah berita korupsi pejabat BUMN yang didapat masyarakat.
Setidaknya, terdapat enam prinsip GCG yang harus diterapkan di seluruh BUMN kita, yaitu transparansi, akuntabiitas, responsibilitas, kemandirian, kewajaran, dan kepentingan. Transparansi menyangkut keterbukaan dalam proses pengambilan keputusan dan keterbukaan informasi mengenai perusahaan. Akuntabilitas: keharusan tentang kejelasan fungsi, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban sehingga pengelolaan perusahaan terlaksana efektif.
Responsibilitas: kesesuaian pengelolaan perusahaan terhadap peraturan perundangan yang berlaku. Kemandirian: kondisi perusahaan yang dikelola secara profesional tanpa benturan kepentingan dan pengaruh atau tekanan dari pihak mana pun. Kewajaran: keadilan dan kesetaraan memenuhi hak-hak stakeholder. Terakhir, kepentingan yang timbul berdasarkan perjanjian dan peraturan yang perundang-undangan.
Responsibilitas: kesesuaian pengelolaan perusahaan terhadap peraturan perundangan yang berlaku. Kemandirian: kondisi perusahaan yang dikelola secara profesional tanpa benturan kepentingan dan pengaruh atau tekanan dari pihak mana pun. Kewajaran: keadilan dan kesetaraan memenuhi hak-hak stakeholder. Terakhir, kepentingan yang timbul berdasarkan perjanjian dan peraturan yang perundang-undangan.
Keenam prinsip GCG tersebut tidak hanya perlu ditanamkan pada seluruhstakeholder BUMN, namun juga harus menjadi aturan formal perusahaan. Memang, di hampir semua BUMN terdapat aturan tertulis yang diklaim mencerminkan GCG. Namun melihat pelaku korupsi adalah pejabat BUMN, maka kita perlu sangsi seberapa jauh aturan tersebut menjadi petunjuk nilai dan etika perusahaan sesuai GCG. Tidak ada pilihan, GCG harus dimulai dengan penegakan aturan perusahaan yang mengikat seluruh pegawai.
Tantangan penerapan GCG tidak hanya dari internal BUMN yang sebagian masih mengikuti alur kerja birokratis, namun juga negara sebagai pemilik. Kita harus memastikan bahwa negara berkomitmen untuk memaksa BUMN menerapkan GCG secara transparan dan akuntabel, dengan tingkat profesionalisme dan efektivitas yang tinggi. Untuk itu, terdapat dua hal penting yang perlu ditekankan oleh pemerintah terhadap BUMN. Pertama, pemerintah harus menyederhanakan dan menstandarkan peraturan hukum operasional BUMN yang juga mengikuti dan diterima sesuai norma perusahaan.
Kedua, pemerintah harus merelakan BUMN memiliki otonomi dalam mencapai tujuan dan menahan diri dari usaha intervensi. Kasus di Indonesia yang sering terjadi, intervensi sesuai agenda politik kelompok yang sedang berkuasa. Oleh karenanya, agenda ini tidak hanya tantangan bagi BUMN, namun juga pemegang kekuasaan di Indonesia.
Kedua, pemerintah harus merelakan BUMN memiliki otonomi dalam mencapai tujuan dan menahan diri dari usaha intervensi. Kasus di Indonesia yang sering terjadi, intervensi sesuai agenda politik kelompok yang sedang berkuasa. Oleh karenanya, agenda ini tidak hanya tantangan bagi BUMN, namun juga pemegang kekuasaan di Indonesia.
Tantangan mewujudkan GCG dari masyarakat sebagai stakeholder? Tidak ada. BUMN telah memonopoli produksi barang dan jasa publik, tidak ada masalah. Maka, pemerintah dan BUMN harus sadar bahwa masyarakat sangat mengharapkan tata kelola BUMN yang baik. BUMN bukan untuk kepentingan pribadi, kelompok, penguasa atau pihak asing, namun kepentingan seluruh masyarakat Indonesia.
Pandhu Yuanjaya staf pengajar jurusan Administrasi Publik Universitas Negeri Yogyakarta
Pandhu Yuanjaya staf pengajar jurusan Administrasi Publik Universitas Negeri Yogyakarta