Infoteratas.com - Musisi yang juga kader Gerindra, Ahmad Dhani, masih menjalani pemeriksaan sebagai tersangka ujaran kebencian di Polres Metro Jakarta Selatan.
Polisi sedang mencari ponsel dan SIM card milik Ahmad Dhani.
"Ada barang bukti berupa handphone yang harus kami lakukan penyitaan dan tadi sudah dijelaskan dan saat dilakukan pengecekan ternyata tidak ada. Oleh sebab itu, kami harus melakukan penggeledahan untuk mencari itu," kata Kapolres Metro Jaksel Kombes Iwan Kurniawan di Jalan Wijaya II, Jakarta Selatan, Kamis (30/11/2017).
Iwan menegaskan barang bukti untuk menetapkan Dhani sebagai tersangka sudah ada. Pencarian ponsel dilakukan untuk melengkapi proses penyidikan.
Kami sudah menetapkan sebagai tersangka, berarti barang bukti itu sudah ada, tapi ada alat bukti lain yang juga bisa melengkapi proses penyidikan ini," sambungnya.
Pengacara Dhani, Razman Nasution, menyebut penggeledahan dilakukan di rumah dan mobil Ahmad Dhani.
"Ada satu kejadian yang menurut kami tidak penting itu terjadi, yaitu di mana klien kami diminta handphone-nya. Handphone itu memang tidak dibawa karena tidak ada perintah untuk dibawa dan apa gunanya untuk meminta SIM card," kata Razman.
Ahmad Dhani menjadi tersangka pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Jack menyebut cuitan sarkastis yang di-postingDhani berkaitan dengan Pilgub DKI 2017. (detik.com)