Infoteratas.com - Presiden RI ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono alias SBY meminta Pemerintah agar tak mudah melakukan pemidanaan terhadap para pendakwah dan kiai lewat dugaan ujaran kebencian. Upaya mediasi dan saling mengingatkan lebih disarankan.
"Pemerintah jangan sedikit-sedikit, dengan mudah mengkriminalisasi, memanggil, seolah-olah dianggap kejahatan. Saya kira bisa dengan saling mengingatkan agar tidak jadi kasus itu," ujarnya, dalam gelaran Milad ke-50 Pondok Pesantren Daar el-Qolam, di Jayanti, Tangerang, Banten, Sabtu (20/1).
"Kalau dianggap ucapan Anda (ulama dan kiai) bisa dikriminalkan, menurut saya, pendakwah, ulama, tentu tahu batasnya. Selama tidak melanggar konstitusi, maka tidak boleh terlalu cepat (dianggap) melanggar hukum," ucap dia.
SBY, yang juga Ketua Umum Partai Demokrat, mengakui pentingnya penegakan hukum seadil-adilnya tanpa pandang bulu. Termasuk dalam hal pemberantasan korupsi.
"(Tapi) jangan terlalu dikekang, disalahkan, kalau mereka (rakyat) berbicara. Ini harapan rakyat, bukan pandangan SBY, tapi (pandangan) saudara-saudara kita," dalihnya.
"Jangan terlalu cepat menuduh ini tidak bhineka, ini radikal, seterusnya," kata dia. "Tujuannya adalah menyatukan. Lebih baik dibimbing supaya enggak benturan," imbuh SBY.
Terkait hal tersebut, mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Sosial, dan Keamanan di era Presiden RI ke-5 Megawati Soekarnoputri ini menyebut bahwa Indonesia harus mencontohkan sikap yang mencerminkan Islam yang sebenarnya kepada negara lain. Hal ini berguna untuk menangkal gejala ketakutan terhadap islam atau islamophobia di dunia.
"Kita harus memberi contoh bagaimana Islam yang benar sesuai dengan firman Allah. Kalau dijalankan, gelombang islamophobia bisa diredam," tutup SBY.
Selain itu, Rizieq Shihab, pimpinan Front Pembela Islam (FPI), lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyebaran konten pornografi.
Pada dua kasus ini, Polri sudah membantah melakukan kriminalisasi ulama. Proses hukum dilakukan karena ada bukti terjadinya pelanggaran pidana.(cnnindonesia.com)