Direktur Eksekutif Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers Nawawi Bahrudin menjelaskan tindakan tersebut sudah masuk keranah penyerangan.
Menurutnya tanpa harus menunggu pelaporan atau pengaduan dari pihak korban, sejatinya aparat bisa melakukan penyelidikan.
"Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian untuk segera memerintahkan anggotanya mengusut tuntas peristiwa tindakan menghambat atau menghalangi kegiatan jurnaistik, penggerudukan, penganiayaan dan juga pengrusakan kantor yang dilakukan oleh orang yang mengatasnamakan diri dari PDIP," ujar Nawawi dalam keterangan tertulisnya, Kamis (31/5).
Nawawi juga meminta DPP PDIP untuk memberikan sanksi terberat kepada kader yang terbukti melakukan tindakan pelanggaran hukum.
Nawawi menambahkan, pihaknya berharap Dewan Pers proaktif dengan pihak kepolisian untuk mengusut tindakan penggerudukan dan kekerasan terhadap kantor media massa Radar Bogor sesuai dengan manda Pasal 15 UU Pers
"Hal ini dalam upaya mengembangkan kemerdekaan pers," pungkasnya. [rmol]