"Saya terserah pimpinan, saya ikut pimpinan saja," ujar Said Aqil di kediaman Oesman Sapta Odang, Jl Karang Asem Utara, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (31/5/2018).
Said Aqil menyatakan tidak ikut campur soal besaran hak keuangan BPIP yang diatur Perpres 42 tahun 2018. Ia juga menyebut belum menerima gaji sepeser pun.
Sebelumnya, Ketua Dewan Pengarah BPIP Megawati Soekarnoputri sudah membicarakan isu ini dengan Presiden Jokowi di Istana Kepresidenan. Jokowi meminta maaf pada Mega.
"Tadi saya pun ditanya oleh Bapak Presiden, dan beliau pun minta maaf," kata Megawati dalam acara Peluncuran Buku dan Peluncuran Perangko Bung Karno di Gedung Filateli, Jl Pos Besar Baru, Sawah Besar, Jakarta Pusat.
Seperti diketahui, berikut ini daftar hak keuangan sesuai dengan lampiran Perpres Nomor 42/2018:
Ketua Dewan Pengarah mendapat hak keuangan Rp 112.548.000
Anggota Dewan Pengarah mendapat hak keuangan Rp 100.811.000
Kepala BPIP mendapatkan hak keuangan Rp 76.500.000
Wakil Kepala BPIP mendapatkan hak keuangan Rp 63.750.000
Deputi BPIP mendapatkan hak keuangan Rp 51.000.000
Staf Khusus BPIP mendapatkan hak keuangan Rp 36.500.000
[detikcom]