“Berdasarkan UU, Kapolri memberikan penghargaan kepada Kapolda yang membubarkan gerakan #2018GantiPresiden,” kata Staf Ahli Utama Kantor Staf Presiden Ali Mochtar Ngabalin di acara televisi swasta. Menurut Ngabalin, tugas polisi memastikan keamanan negara.
Aparat harus turut memastikan hak-hak warga negara untuk tak diganggu juga terpenuhi. “Pasal 6, Pasal 15 tentang sanksi, Pasal 6 tentang persyaratannya, keamanan seluruh rakyat Indonesia, keamanan tidak terganggu hak-hak orang lain untuk tidak mengganggu persatuan dan kesatuan bangsa dan negara. Ya kan?” urai Ngabalin.
Ngabalin sangat mengapresiasi langkah pembubaran #2019GantiPresiden oleh polisi di sejumlah daerah. Ngabalin meminta polisi tak ragu membubarkan gerakan tersebut.
“Karena itu saya mendorong polisi harus berani mengambil tindakan yang tegas untuk kepentingan bangsa dan negara, keselamatan negara. Jangan ragu-ragu polisi, baik di Riau, Batam, Surabaya dan seluruh Indonesia,” ucap Ngabalin.(sn)