"Saya melakukan pengamanan aset itu perintah lisan dari Pak Ahok, 'segera kamu amankan lokasi di sana'. Saya segera saya kirim alat di sana. Termasuk kegiatannya melalui prosedur yang ada," kata Teguh di DPRD DKI, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Rabu (29/8/2018).
Teguh mengatakan status lahan yang dilaporkan itu saat ini sudah menjadi waduk dan diserahterimakan kepada Pemprov DKI. Teguh pun heran atas pelaporan tersebut.
"Jadi yang saya bingung harus gimana lagi ya. Saya kan cuma kerja, tugas saya kepala dinas," terangnya.
Teguh juga mengaku tidak mengetahui siapa pelapor dirinya ke Polda Metro Jaya. Dia sudah bertemu dengan Gubernur DKI Anies Baswedan untuk berkoordinasi terkait hal itu.
"Sabtu pagi menghadap beliau, beliau pada prinsipnya akan membantu sayalah. Saya mengatakan, 'Pak Gubernur, saya menjalankan amanat dan hanya menjalankan perintah,'" ucapnya.
Surat pemanggilan pemeriksaan Teguh sebagai tersangka dikeluarkan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) pada Senin, 27 Agustus 2018. Kasus tersebut dilaporkan warga bernama Felix Tirtawidjaja atas kasus yang terjadi pada 2016. [dtk]