Begitu ditegaskan Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Setyo Wasisto di kantornya, Jakarta, Kamis (30/8).
"Aksi #2019GantiPresiden ini kalau dia sendiri saja dan tidak ada kelompok lain yang menolak tidak masalah," kata Setyo.
Ia menjelaskan, dalam pasal 6 UU 9/1998 disebutkan setiap warga negara yang menyampaikan pendapat di muka umum berkewajiban dan bertanggung jawab menjaga keutuhan persatuan dan kesatuan bangsa.
"Itu dikuatkan dalam pasal 15 UU 9/1998 kalau tidak memenuhi pasal 6 Polri bisa membubarkan," jelas Setyo.
Oleh karena hal itu, ia menepis tudingan Polri bersikap tak netral dengan membiarkan deklarasi ataupun aksi #Jokowi2Periode tanpa melakukan pembubaran.
"Sepanjang tidak ada yang menolak kita melakukan assement begitu (tidak membubarkan),” ujar Setyo.
Selain itu, pihaknya telah lebih dulu mengimbau kepada dua kubu agar tidak melakukan aksi secara bersamaan. Seperti di Karawang, Jawa Barat, Polri tidak memberikan izin dua kubu untuk deklarasi.
"Kalau terjadi benturan nanti Polisi lagi yang disalahkan," pungkas Setyo. [rmol]