"Terkait Gubernur terpilih dan Bupati/ Walikota se Riau yang menandatangani pernyataan dukungan kepada salah satu capres-cawapres Pemilu tahun 2019, Bawaslu Riau akan segera memanggil gubernur terpilih serta beberapa orang bupati dan Wali kota se Riau," kata Ketua Bawaslu Rusidi Rusdan dalam siaran persnya yang diterima detikcom, Rabu (10/10/2010).
Rusidi menjelaskan pemanggilan dilakukan karena Bawaslu merasa perlu menanyakan beberapa hal terkait kehadiran mereka dalam deklarasi dukungan yang dilaksanakan oleh Projo di Hotel Aryaduta Pekanbaru siang tadi.
Di samping itu, lanjut Rusidi, pihaknya juga akan memanggil panitia pelaksana untuk mendapat informasi yang lebih lengkap. Materi pemanggilan nanti akan difokuskan kepada kemungkinan terpenuhinya unsur pidana, khususnya pasal pejabat negara yang melakukan tindakan menguntungkan atau merugikan salah satu peserta Pemilu. Sesuai UU No 7 Tahun 2019, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 2 tahun dan denda Rp 24 juta.
"Di samping itu juga kita akan lihat kemungkinan pelanggaran terhadap penggunaan fasilitas negara dengan ancaman hukuman yang sama atau bisa juga pelanggaran terhadap keduanya," tutur Rusidi.
Deklarasi yang digelar siang tadi itu dipimpin Gubernur Riau terpilih, Syamsuar didampingi Wakil Gubernur Riau terpilih, Edy Natar. Di atas panggung juga terlihat sejumlah kepada daerah.
Kepala daerah yang hadir di antaranya, Wali Kota Pekanbaru, Firdaus (Partai Demokrat), Bupati Kampar, Azis Zainal (PPP), Bupati Kuansing Mursini, Bupati Meranti, Irwan Nasir (Ketua PAN Riau), Wali Kota Dumai Zulkifli AS, Bupati Inhil M Wardan Golkar, Bupati Bengkalis Amril Mukminin.
Selanjutnya, Bupati Rokan Hulu Sukiman (Ketua DPC Gerindra), Bupati Rokan Hilir Suyatno (PDI Perjuangan).
(detik)