Dia memberikan catatan dan statemen kritis terhadap indikasi kongkalingkong dalam kasus dugaan perusakan dan hilangnya barang bukti catatan keuangan buku bank berwarna merah yang isinya aliran dana yang diduga untuk pejabat negara dan pejabat Polri.
"Duuaar, dentuman itu menggelegar, merobek-robek dan melumat nurani keadilan, nyaris lebih dahsyat dari gempa dan tsunami yang terjadi di Palu-Donggala takala Indonesialeaks merilis hasil investigasinya yang diduga melibatkan para petinggi penegak hukum di republik tercinta ini dan indikasi kongkalingkong untuk menutupi rekam jejak kasus ini," kata Bambang Widjojanto, Senin, 8 Oktober 2018.
Menurutnya, buku catatan bank besampul merah atas nama Serang Noor IR itu memuat indikasi transaksi kejahatan tapi juga fakta adanya tindakan merobek 15 lembar catatan transaksi 'jadah' atas buku bank dan sapuan tipex di atas lembaran alat bukti.
Ini dalam kasus suap terhadap Patrialis Akbar oleh Basuki Hariman. Kejadian ini telah diketahui penyidik KPK lainnya dan terekam CCTV di ruang kolaborasi lantai 9 gedung KPK pada 7 April 2017.
Kata Bambang Widjojanto, yang lebih mengerikan adalah keterangan saksi Kumala Dewi Sumartono terhadap rincian cacatan laporan keuangan CV Sumber Laut Perkasa tidak ada dalam berkas perkara. Padahal dalam BAP yang dibuat penyidik KPK, Surya Tarmiani pada 9 Maret 2017, catatan transaksi itu ada.
"Dalam dokumen itu bahwa nama Tito Karnavian tercatat paling banyak mendapat duit dari Basuki, langsung maupun melalui orang lain. Baik ketika menjabat sebagai Kapolda Metro Jaya, Kepala BNPT pada maret-Juli 2016 maupun ketika sudah dilantik sebagai Kepala Kepolisian RI," katanya.
Ditegaskan Bambang Widjojanto yang kini menjabat Ketua Komite Pencegahan Korupsi (Komite PK) DKI Jakarta, kasus ini sekaligus mempertanyakan posisi hukum dan nurani keadilan. Kejahatan ini terjadi di depan mata, hidung dan telinga para komisioner KPK. Karena itu, tidak ada pilihan, bahwa pimpinan KPK harus bertindak melawan kejahatan yang makin sempurna.
Katanya, apakah benar sudah ada pemeriksaan terhadap dua penyidik yang telah dikembalikan ke Polri yang dilakukan oleh pengawas internal untuk ditindaklanjuti oleh Dewan Pertimbangan Pegawai.
"Jika hal itu tidak benar, maka pimpinan KPK telah secara sengaja tak hanya menyembunyikan kejahatan tapi juga melindungi pelaku kejahatan dan memanipulasi proses pemeriksaan yang seharusnya sesuai fakta yang sebenarnya serta sekaligus melakukan kejahatan," katanya.
Tindakan penyidik KPK yang diduga merobek 19 catatan transaksi adalah tindakan penyalahgunaan kewenangan. Padahal tindakan itu dapat dikualifikasikan perbuatan merintangi proses pemeriksaan. Karenanya harus dikenakan pasal pidana.
Bambang Widjojanto mendesak agar Ketua KPK Agus Raharjo tidak lagi bersilat lidah kalau pemulangan kedua penyidik itu merupakan sanksi berat. Menurutnya, sudah saatnya Dewan Etik dibuat dan ditegakkan. Ada indikasi kalau pimpinan KPK telah mengetahui kejahatan ini tapi justru menyembunyikan.
"Kini pimpinan KPK tengah diuji dan publik sedang mengamati. Sesuai klaim dari Muhammad Iqbal selaku Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri saat itu,
membantah aliran dana kepada Tito dengan menyatakan catatan dalam buku merah itu belum tentu benar. Karena itu mari kita cari kebenaran dengan menggunakan hasil investigasi dari Indonesialeaks ini," katanya.
membantah aliran dana kepada Tito dengan menyatakan catatan dalam buku merah itu belum tentu benar. Karena itu mari kita cari kebenaran dengan menggunakan hasil investigasi dari Indonesialeaks ini," katanya.
(viva)