Sebab, menurut Amien Rais, Wiranto telah menyalahgunakan kekuasaan atau abuse of power terkait mau membentuk tim hukum nasional untuk meneliti ucapan-ucapan para tokoh.
Hal tersebut diungkap Amien seusai acara 'Mengungkap Fakta-fakta Kecurangan Pilpres 2019' di Grand Sahid Jaya, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Selasa (14/5/2019).
"Jadi begini, Pak Wiranto perlu dibawa ke Mahkamah Internasional karena dia melakukan abuse of power," ungkap Amien Rais.
Menurut Amien, rencana Wiranto membentuk tim asistensi hukum adalah salah satu contoh penyalahgunaan kekuasaan.
Amien menuding, Wiranto akan menggunakan tim tersebut untuk membungkam lawan-lawan politik pemerintah.
"Dengan kekuasaannya dia akan membidik lawan politiknya. Di muka bumi ini, orang ngomong ditangkap itu enggak ada. Hati-hati anda Wiranto," jelas Amien.
Sebelumnya, Wiranto membantah akan membentuk tim nasional, melainkan tim bantuan di bidang hukum yang akan membantu langkah-langkah koordinasi dari Kemenko Polhukam atau Tim Asistensi Hukum.
Wiranto menuturkan, tim tersebut nantinya membantu Kemenko Polhukam dalam rangka melakukan pengendalian masalah-masalah hukum dan keamanan nasional.
"Tim ini akan membantu kemenko polhukam dalam rangka sinkronisasi, harmonisasi dan pengendalian masalah-masalah hukum dan keamanan nasional," ujar Wiranto dalam keterangan tertulisnya, Selasa (7/5/2019).
Tim tersebut direncanakan melalui Surat Keputusan (SK) Nomor 38 Tahun 2019 tentang Tim Asistensi Hukum Kemenko Polhukam.
SK yang berisi susunan anggota dan tugas Tim Asistensi Hukum Kemenko Polhukam itu diterbitkan dan ditandatangani oleh Wiranto 8 Mei 2019. [sra]