"Ya tentunya setelah masukan dari para ahli hukum, ini adalah pegangan daripada kita untuk melangkah ke depan," kata Sandiaga saat dimintai konfirmasi di kawasan Pinang Ranti, Jakarta Timur, Selasa (14/5/2019).
Sandiaga tak menjawab lugas saat ditanya apakah surat wasiat itu merupakan surat kuasa kepada para ahli hukum menggugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Cawapres nomor urut 02 itu mengaku pihaknya belum memikirkan untuk menggugat ke MK.
"Kita belum sampai ke sana. Kita masih berharap. Tapi kita mempersiapkan tentunya langkah-langkah apa yang harus kita lakukan selama 10-12 hari ke depan," ujarnya.
Sandiaga mengklaim tindakan-tindakan yang dilakukan kubu Prabowo dalam menyikapi Pilpres 2019 masih dalam koridor hukum. Dia menyebut tindakan-tindakan yang dilakukan sebagai upaya memperbaiki demokrasi di Indonesia.
"Yang dapat kita yakinkan kepada semua rakyat Indonesia apa yang kita lakukan semua dalam koridor konstitusi, semua dalam koridor hukum," jelas Sandiaga.
"Dan insyaallah ini berjalan damai, ini jalannya yang memperbaiki pilar demokrasi kita dan kita berikhtiar demi kebaikan bangsa," imbuhnya.
Prabowo sebelumnya mengatakan akan mengundang sejumlah ahli hukum ke kediamannya di Kertanegara, Jakarta Selatan, malam ini. Dia menyebut akan membuat surat wasiat.
Hal itu disampaikan Prabowo dalam simposium nasional tentang klaim kecurangan Pemilu 2019 di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta, sore tadi. Ia tidak memerinci isi surat wasiat yang akan dibuatnya.
"Saudara-saudara sekalian, setelah ini sore ini saya ke Kertanegara, akan saya kumpulkan ahli hukum. Saya akan buat surat wasiat saya," kata Prabowo. [dtk]