"25 Mei adalah batas akhir pendaftaran gugatan, kalau MK menolak gugatan, mahasiswa harus memimpin gerakan turun ke jalan dan menuntut adanya reformasi jilid II," kata Ketua Presidium GNKR Sumut, Rabualam saat berorasi di depan Kantor Bawaslu Sumut, Jalan H Adamalik, Medan, Rabu (22/5) malam.
Rabualam Syahputra menyebut saat ini tim dari Badan Pemenangan Nasional (BPN) sedang mempersiapkan gugan hasil Pilpres 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Kita minta Bawaslu mendiskualifikasi Jokowi. Karena dia menggunakan instrumen negara dan kekuasaan untuk bisa menang. Itu curang, menekan PNS, menginstruksikan aparat kekuasaan menekan bawahannya, itu juga curang. Tapi yang berhak mendiskualifikasi adalah Bawaslu. Kita kecewa dengan Bawaslu karena menolak laporan dari BPN," terangnya.
Ketua GNPF Sumut, Ustaz Heriansyah meminta agar KPU melakukan perhitungan suara ulang berdasarkan C1 yang ada. "Jika KPU tidak menganulir keputusan kemenangan Jokowi, kami akan turun dengan masa yang jumlahnya lebih beras," ungkapnya. [gtr]