Gugatan PHPU akan diajukan kubu pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto – Sandiaga Uno, Jumat (24/5) malam. “Saya kira hakim MK pasti ambil keputusan independen,” kata Emrus.
Dia menjelaskan perdebatan di MK nanti akan lepas dari soal politik. Menurut dia, di sana nanti yang ada adalah perdebatan akademis, filosofis, dan normatif. Karena itu, akan ada sidang terbuka yang bisa disaksikan oleh seluruh pihak. Para pemohon, termohon semua terkait akan mengajukan fakta, bukti, argumentasi dan dalil. “Saya kira mereka nanti akan adu fakta. Sehingga kita (publik) bisa menikmati dan melihat perdebatan itu,” ujarnya.
Emrus menegaskan, karena independensi MK itulah, maka bisa saja terjadi beberapa alternatif hasil dari putusan lembaga yang dipimpin Anwar Usman itu. Pertama, ujar Emrus, suara paslon yang sudah dinyatakan KPU terbanyak, bisa bertambah banyak, bertahan, atau turun.
Sebaliknya, ujar dia, suara paslon yang sudah diputuskan KPU sedikit, juga bisa bertambah banyak, bertahan, atau menurun. “Jadi ini berlaku untuk kedua-duanya. Artinya, di sana bisa terjadi perubahan itu. Bisa saja ada putusan di beberapa tempat diputuskan pemilu ulang,” ungkapnya.
Direktur EmrusCorner itu juga menambahkan, di MK sudah banyak yurisprudensi terkait putusan pilkada, yang bisa juga berlaku di pilpres. Yakni, kata dia, ada yang kalah menjadi pemenang, dan sebaliknya yang menang harus menelan kekalahan.
“Itu bisa terjadi di sidang MK. Jadi, biarkanlah apa pun yang diputuskan MK nanti, semua pihak harus menerima karena sifatnya final and binding,” ujarnya.
Menurut dia, dengan menerima apa pun putusan yang final dan mengikat, itu maka bangsa ini akan bisa melanjutkan untuk membangun. Tidak lagi ada sesuatu wacana yang tidak sedap.
“Jadi, para pihak menerimalah. Saya yakin hakim penuh integritas, tetapi tidak tertutup ada kelemahan karena tidak ada pekerjaan manusia yang sempurna. Sebaiknya, semua pihak menerima apa pun keputusannya supaya bangsa ini bisa berjalan,” papar Emrus. [jpn]