"Jadi peluang BPN masih terbuka untuk memenangkan Pilpres 2019. Tapi mengingat selisihnya cukup besar maka harus ada upaya sungguh -sungguh dari BPN dalam pembuktian sehingga MK dapat mengabulkan gugatannya," ujar Prof Suparji Ahmad, Selasa (21/5/2019).
Suparji juga mengingatkan, agar gugatan BPN di MK dikabulkan maka pengalaman Prabowo saat mengajukan gugatan pada tahun 2014 juga harus menjadi pelajaran. Jika ketika bukti-bukti tidak dapat mendukung dalam mengabulkan gugatan maka bukti yang akurat adanya kecurangan secara terstruktur, masif dan sistematis di Pilpres 2019 dalam jumlah yang besar juga patut disertakan.
"Bukti - bukti itu yang berpeluang kubu 02 dapat mengalahkan kubu 01," jelasnya.
Menurutnya, tidak hanya dokumen surat tapi juga saksi-saksi yang menguatkan seperti ahli yang independen dan kredibel serta bukti petunjuk yang relevan.
Kepastian Hukum
Pengamat hukum dari Universitas Nasional (Unas) Dr Ismail Rumadan, gugatan terhadap MK terkait hasil Pilpres 2019 adalah untuk mendapatkan kepastian hukum atas kemenangan yang diklaim BPN selama ini. Soal peluang tentu tergantung bagaimana tim hukum atau kuasa hukum BPN Prabowo meyakinkan hakim dengan mengajukan bukti-bukti yang memperkuat dalil gugatan yang diajukan ke MK.
Terkait adanya keraguan jika perkara tersebut dibawa MK maka bakal kalah, Ismail menilai, bahwa hal tersebut merupakan penilaian dan pendapat orang. Oleh karena itu bagi tim BPN tidak perlu terpengaruh dengan anggapan seperti itu. Mungkin saja hal itu sengaja dikemukakan untuk mempengaruhi tim BPN agar tidak mengajukan upaya hukum lebih lanjut atas penetapan KPU yang memenangkan kuou Jokowi.
"BPN Prabowo pasti sudah memiliki persiapan dan memeliki bukti-bukti yang kuat sehingga mereka mengambil langkah untuk mengajukan gugatan ke MK, sebab sebelumnya ada opini yang berkembang bahwa tim BPN Prabowo tidak mengajukan gugatan lebih lanjut ke MK," jelasnya.
Oleh katena itu, sambung Ismail, gugatan yang diajukan BPN Prabowo ke MK merupakan suatu langkah yang tepat agar bisa mendapatkan kepastian hukum atas klaim kemenangan yang diperoleh oleh paslon 02 Prabowo-Sandi selama ini. [ht]