Jiromedia.com -
Polisi telah menangkap HS, pria yang diduga mengancam akan memenggal kepala Presiden Joko Widodo. Pelaku dijerat Pasal 104 KUHP tentang Makar.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Argo Yuwono mengatakan HS diancam dengan Pasal 104 KUHP dan Pasal 27 ayat 4 juncto Pasal 45 ayat 1 UU ITE tentang tindak pidana mengancam negara di bidang ITE dengan modus pengancaman pembunuhan terhadap Presiden RI.
"Terhadap pelaku dijerat tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara dan tindak pidana di bidang ITE dengan modus pengancaman pembunuhan terhadap Presiden RI yang sedang viral di media sosial saat sekarang ini sebagaimana dimaksud dalam pasal Pasal 104 KUHP dan Pasal 27 ayat 4 juncto Pasal 45 ayat 1 UU ITE," kata Argo kepada wartawan, Minggu (12/5/2019).
Sebelumnya video HS mengancam memenggal kepala Jokowi beredar di media sosial. Video itu diduga direkam di depan kantor Bawaslu. HS diduga mengancam Jokowi dengan kalimat 'Dari Poso nih. Siap penggal kepala Jokowi. Jokowi siap lehernya kita penggal kepalanya. Demi Allah'.
HS ditangkap di Parung, Kabupaten Bogor, Minggu (12/5) pagi tadi oleh tim Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya. HS hingga kini masih diperiksa intensif. Polisi akan merilis kasus ini rencananya pada esok hari. [
inl]
Related Posts :
Begini Kronologi Uang Rp 300 Juta Curian Berserakan di Jalan dan Dipunguti. Simak Videonya Bikin Mupeng!!
Infoteratas.com - Kehebohan baru saja terjadi di jalan sekitar Bundaran Tuah Mandiri, Kecamatan Bengkong, Kota Batam Kepulauan Riau, Rabu (… Read More...
Mencekam! Bak Berjalan Menuju Neraka, Gini Kebakaran Mengerikan di Los Angeles, Lihat Videonya!
Infoteratas.com - Kebakaran melanda California selatan pada Senin, 5 Desember 2017, malam waktu setempat.
Dipicu oleh angin kencang Santa A… Read More...
Viral, Remaja Purworejo Terserempet Kereta Saat Asik Selfie, Nggak Nyangka Gini Kondisinya Setelah Menantang Maut
Infoteratas.com - Selfie atau swafoto sepertinya menjadi kegiatan paling sering dilakukan banyak orang di era 'banjir informasi' saat ini.
… Read More...
Cuma Pakai Air, 8 Trik Menakjubkan Ini Bisa Kamu Praktekkan di Rumah
Banyak percobaan sains yang dapat dilakukan di rumah yang gak terlalu memerlukan prosedur keselamatan. Salah satunya adalah 8 trik air ber… Read More...
Uang Rp 300 Juta Curian Berserakan di Jalan dan Dipunguti, Separuhnya Hilang. Warga Diminta Kembalikan dalam 1x24 Jam. Simak!!
Infoteratas.com - Polsek Bengkong, Batam, memberikan waktu 1 X 24 jam kepada warga sekitar yang sempat memungut sebagian uang dari Rp 300 j… Read More...