Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun, mengatakan hal itu bisa dianggap sebagai sebuah pelanggaran. Kelalaian itu disebut bisa menjadi signifikan.
“Bisa dianggap sebuah pelanggaran yang sifatnya kelalaian. Yang hari-hari ini yang didorong oleh Tim Kuasa Hukum 02. Tapi hanya merupakan teknikal dan kelalaian yang bisa signifikan,” kata Refly di Jakarta Pusat, Kamis 13 Juni 2019.
Refly juga menuturkan, dalam pengalaman MK, tidak terpenuhinya syarat bisa menjadi alasan untuk dilakukannya diskualifikasi. Meskipun dianggap menang dalam kontestasi pemilu.
“Karena dalam pengalaman MK, tidak terpenuhinya syarat bisa menjadi alasan untuk melakukan diskualifikasi, bahkan terhadap calon yang bisa menang dalam konteks pilkada,” katanya.
Kendati demikian, kata Refly, harus diperjelas apakah BNI Syariah dan Bank Syariah Mandiri masuk dalam kategori Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Sesuai dengan Undang Undang BUMN tahun 2003, memang kedua bank itu merupakan anak perusahaan BUMN.
Refly memahami perspektif dari Tim Kuasa Hukum 02. Bila melihat penafsiran yang lebih sistematis ada kaitannya dengan keuangan negara.
“Saya bisa memahami perspektif yang lebih ekstensi, terutama yang didorong oleh 02. Yang melihat penafsiran yang sistematis ketimbang kontekstual. Mengaitkan eksistensi anak perusahaan BUMN ini dengan keuangan negara. Dikaitkan juga dengan UU Tipikor dan UU tentang pemeriksaan uang negara,” paparnya.(viva)