"Karena dalam perselisihan masalah pilpres di MK (Mahkamah Konstitusi) tidak mengenal lagi adanya perubahan perbaikan permohonan penyempurnaan. Tidak dimungkinkan," kata advokat Jokowi-Ma'ruf, I Wayan Sudirta, di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis 13 Juni 2019.
Wayan mendasarkan itu pada Pasal 475 Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang tidak mengatur perbaikan permohonan pilpres. Kemudian juga Pasal 3 di Peraturan MK Nomor 5 Tahun 2018.
"PMK Nomor 5 Tahun 2018 jelas pilpres itu tak mungkin ada perbaikan," ujar dia.
Kemudian, Wayan juga menilai permohonan kubu Prabowo-Sandiaga sangat aneh. Hal itu karena dalam permohonan mereka tidak mencantumkan jumlah hasil suara.
"Pertama kali saya temukan permohonan dalam sengketa pilpres tidak mencantumkan suara berapa yang dia punya," kata Wayan.
Sebelumnya, tim hukum Prabowo-Sandiaga telah menyerahkan perbaikan permohonan ke MK pada Senin, 10 Juni 2019. Dalam perbaikan itu dimasukkan bukti Ma'ruf Amin masih punya posisi di Badan Usaha Milik Negara (BUMN).(viva)