Antagonisme, Rekonsiliasi, dan Kebahagiaan Bersama
SETELAH Mahkamah Konstitusi (MK) mengakhiri sidang sengketa hasil Pilpres 2019, berbagai pihak mendorong agar pasangan Joko Widodo-Ma'ruf Amin dan pasangan Prabowo-Sandiaga Uno membangun rekonsiliasi politik. Tujuannya ialah mengakhiri 'permusuhan' politik yang berlangsung selama kampanye dan pemilu. Dengan berakhirnya 'permusuhan' politik, diharapkan para pendukung kedua pihak bersatu kembali sebagai warga negara Indonesia.
Mengapa perlu rekonsiliasi? Syarat-syarat apa saja yang harus terpenuhi agar rekonsilitasi terwujud? Apakah tujuan rekonsiliasi semata-mata demi mengakhiri 'permusuhan' politik berakhir?
Antagonisme politik
Konflik politik dan segala akibat buruk yang menyertainya merupakan alasan dasar dari rekonsiliasi politik. Dalam situasi konflik, para pihak yang terlibat di dalamnya mengalami penurunan martabatnya sebagai manusia. Dalam konteks hidup bersama sebuah negara, konflik merupakan momen degradasi bagi setiap warga negara. Negara terutama negara demokrasi merupakan institusi politis modern, yang dihuni orang-orang beradab. Mereka ialah warga negara.
Konflik politik dan segala akibat buruk yang menyertainya merupakan alasan dasar dari rekonsiliasi politik. Dalam situasi konflik, para pihak yang terlibat di dalamnya mengalami penurunan martabatnya sebagai manusia. Dalam konteks hidup bersama sebuah negara, konflik merupakan momen degradasi bagi setiap warga negara. Negara terutama negara demokrasi merupakan institusi politis modern, yang dihuni orang-orang beradab. Mereka ialah warga negara.
Jika dalam negara terjadi konflik politik, warga negara mengalami penurunan keberadabannya sebagai manusia politik. Pada Pemilu 2019 khususnya pemilu presiden-wakil presiden--merupakan peristiwa politik di negeri ini, yang pada taraf tertentu terjadi konflik antarwarga negara.
Alih-alih kampanye politik dan pemilu sebagai momen bagi warga negara mengaktualkan rasionalitas dan kejernihan batin dalam memilih pemimpin publik, yang terjadi justru sebaliknya; warga negara terbelah dalam--apa yang disebut oleh Carl Schmitt--dengan istilah antagonisme, yakni kawan-lawan politik (Chantal Mouffe, 2000).
Pihak pendukung Prabowo-Sandiaga memandang pendukung Joko Widodo-Ma’ruf Amin sebagai lawan politik yang harus ditaklukkan. Sebaliknya pun demikian. Dalam cuaca dan suhu antagonisme politik itulah para pendukung, baik partai politik maupun warga negara relawan politik, menarasikan dan mempraktikkan pepatah Latin yang dipopulerkan Thomas Hobbes pada abad silam; bellum omnium contra omnes (semua melawan semua), setiap pihak berperang satu sama lain.
Bila Thomas Hobbes menggunakan pepatah itu untuk menggambarkan kondisi alamiah manusia yang saling berperang memperebutkan sumber-sumber pangan demi tetap bertahan hidup, pada Pilpres 2019, para pendukung berkonflik untuk merebut dan mempertahankan kekuasaan politik.
Akan tetapi, antagonisme politik yang mengerucut pada konflik di tempat (negara) mana pun, tidak akan pernah mengarah pada terciptanya situasi yang beradab. Itu karena konflik pada dasarnya merupakan desktruksi terhadap setiap pihak yang berkonflik. Berdasarkan antagonisme politik dan konflik yang demikian, usulan rekonsiliasi merupakan hal yang tepat.
Memulihkan martabat
Di dalam alasan dasar rekonsoliasi tersebut sudah terkandung pula tujuan rekonsiliasi, yakni pemulihan martabat para pihak yang berkonflik. Setiap orang memang tak dapat mengelak dari hasratnya untuk berkonflik. Manusia membawa sebuah beban alamiah dalam dirinya, yakni hasrat untuk berkonflik.
Di dalam alasan dasar rekonsoliasi tersebut sudah terkandung pula tujuan rekonsiliasi, yakni pemulihan martabat para pihak yang berkonflik. Setiap orang memang tak dapat mengelak dari hasratnya untuk berkonflik. Manusia membawa sebuah beban alamiah dalam dirinya, yakni hasrat untuk berkonflik.
Bersamaan dengan hasrat untuk berkonflik, manusia juga berharap untuk tidak berkubang dalam konflik. Harapan itu melekat pada nalar etisnya. Nalar etis itu menggerakkan diri manusia untuk mengakhiri konflik dan mengembangkan keadaban. Nalar etis merupakan wujud paling terang dari keberadaan manusia sebagai persona etis (Ron Perrin, 1991).
Mengingat hasrat berkonflik tetap membayangi nalar etis, maka warga negara yang berkonflik tidak dapat memenuhi syarat-syarat rekonsiliasi. Ada empat syarat, yakni pengakuan, pertobatan, menunaikan sanksi, dan berjanji tidak melakukan kesalahan serta menunaikan janji (Bdk Max Scheler, 2010). Syarat-syarat ini merupakan langkah revolusi moral politik.
Pertama, setiap pihak mengakui kesalahan, yakni telah saling mendegradasi keberadaan diri melalui sikap dan tindakan politik yang tak beradab. Pengakuan akan kesalahan merupakan syarat untuk pertobatan. Kedua, pertobatan merupakan momen yang di dalamnya para pihak yang berkonflik melakukan revolusi diri secara moral. Revolusi diri warga negara dimulai dengan kemauan menebus kesalahan. Tidak ada kesalahan tanpa tebusan. Setiap warga negara yang berkonflik tidak bisa mengelakkan dirinya dari tanggung jawabnya menebus kesalahan-kesalahannya.
Ketiga, tebusan akan kesalahan ditempuh melalui cara menjalankan sanksi. Akan tetapi, sanksi tidak boleh bertentangan dengan alasan dasar dari rekonsiliasi. Menunaikan sanksi berlangsung bersamaan dengan janji dan melakukan janji.
Keempat, para pihak saling berjanji untuk tidak saling mendegradasikan diri lagi dan berkehendak kuat untuk melakukan janjinya. Warga negara yang berkonflik saat merebut dan mempertahankan kekuasaan politik, berjanji untuk tidak berkonflik lagi pada masa depan. Janji disertai pula dengan kehendak yang kuat untuk melakukan janji tersebut.
Empat syarat itu berlaku bagi semua warga negara yang berpolitik, baik yang berperan sebagai penyelenggara negara maupun warga negara biasa.
Kebahagiaan bersama
Rekonsiliasi politik tidak bertujuan pada dirinya. Rekonsiliasi politik juga tidak berarti bagi-bagi kue kekuasaan politik atau jabatan publik di lembaga-lembaga negara. Memahami dan mendorong rekonsiliasi politik hanya dengan maksud memperoleh jabatan publik dan kekuasaan politik, justru bertentangan dengan tujuan rekonsiliasi sesungguhnya, yakni pemulihan martabat warga negara sebagai manusia.
Rekonsiliasi politik tidak bertujuan pada dirinya. Rekonsiliasi politik juga tidak berarti bagi-bagi kue kekuasaan politik atau jabatan publik di lembaga-lembaga negara. Memahami dan mendorong rekonsiliasi politik hanya dengan maksud memperoleh jabatan publik dan kekuasaan politik, justru bertentangan dengan tujuan rekonsiliasi sesungguhnya, yakni pemulihan martabat warga negara sebagai manusia.
Tidak terwujudnya keadilan sosial, pelanggaran HAM, kerusakan lingkungan hidup, konflik sosial, korupsi, kesehatan rakyat yang buruk, dan sebagainya bukan semata-mata disebabkan penyelenggaraan negara yang buruk oleh aparatur negara. Kondisi-kondisi minus tersebut terjadi juga karena warga negara biasa diam dan abai terhadap kerja para penyelenggara negara. Hilangnya kritisisme warga negara biasa dan sikap abai para penyelenggara negara terhadap kritik justru bermuara pada tidak terciptanya kebahagiaan bersama.
Indonesia dapat menjadi sebuah negara demokrasi modern apabila mencapai realitas ultimnya, yakni kebahagiaan bersama. Dengan demikian, berpolitik menjadi ungkapan jati diri dan martabat warga negara sebagai manusia politik. ***